PAYWISE
id
← Semua artikel

Berita

OJK siapkan aturan stablecoin: apa artinya bagi merchant yang menerima USDT?

OJK memperkirakan arah aturan stablecoin terbit sekitar Januari 2027. Apa yang sudah diketahui, apa yang tetap berlaku hari ini, dan apa yang perlu dilakukan merchant yang menerima USDT.

Terbit 20 Oktober 2026 2 menit baca

Tersedia juga dalam: English, 简体中文

OJK siapkan aturan stablecoin: apa artinya bagi merchant yang menerima USDT?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan untuk stablecoin, yaitu koin kripto yang nilainya dipatok ke mata uang tertentu seperti dolar AS. USDT adalah contoh yang paling dikenal. Berikut yang sudah disampaikan OJK, dan artinya jika usaha Anda menerima USDT.

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.

Empat bidang yang akan diatur OJK: cadangan, tata kelola, pelindungan konsumen, dan penukaran kembali

Yang diumumkan OJK

Pada 10 Oktober 2026, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyampaikan bahwa:

  • OJK sedang menyusun aturan khusus stablecoin, dan memperkirakan arahnya sudah ada sekitar Januari 2027.
  • Aturan ini diperkirakan mencakup cadangan, tata kelola, pelindungan konsumen, dan penukaran kembali (redemption), dengan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan.
  • Ia menyebut USDT sebagai contoh stablecoin yang sudah berkembang di pasar.
  • OJK akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia soal aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga menyusun roadmap 2026–2031 untuk inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, termasuk stablecoin dan tokenisasi.

Yang tidak berubah hari ini

  • Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Undang-undang mata uang mewajibkan rupiah untuk pembayaran di dalam negeri. Aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital yang bisa diperdagangkan, di bawah pengawasan OJK.
  • Wajib berizin. OJK menegaskan bahwa pelaku usaha kripto dan DeFi di Indonesia wajib berizin; kegiatan tanpa izin adalah ilegal.
  • Belum ada aturan stablecoin yang final. Rincian seperti standar cadangan dan tata cara penukaran belum diumumkan.

Yang perlu dilakukan merchant yang menerima USDT

  1. Kenali pembeli Anda. Banyak usaha menawarkan USDT terutama untuk pembeli di luar negeri, dan tetap memakai metode rupiah seperti QRIS untuk pembeli di Indonesia.
  2. Catat dengan rapi. Simpan catatan setiap pembayaran dan penarikan USDT untuk pembukuan dan pajak. PAYWISE menampilkan nilai kotor, biaya, dan nilai bersih setiap pembayaran USDT.
  3. Ikuti perkembangannya. Saat OJK menerbitkan aturannya, cek apakah ada yang memengaruhi cara Anda menerima atau menyimpan stablecoin.

Baca juga pembayaran kripto untuk bisnis: aturan, risiko, dan kebiasaan aman dan apa itu USDT dan BEP20.

Sumber: merdeka.com, 10 Okt 2026, Ajaib, literasihukum.com. Aturan bisa berubah: selalu cek publikasi OJK terbaru.

Artikel lainnya

Mulai dengan key sandbox hari ini.

Daftar, buat key sandbox, dan kirim transaksi pertama dari playground dalam beberapa menit.