Biaya MDR QRIS mulai 1 Oktober 2026: 0% sampai Rp100.000 untuk semua merchant
Bank Indonesia memperluas MDR QRIS 0% untuk semua merchant pada transaksi sampai Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026. Berikut tarif lengkap dan artinya bagi usaha Anda.
Terbit 04 Oktober 2026 2 menit baca
Setiap pembayaran QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR): persentase dari nilai transaksi yang dibayar oleh merchant. Tarif ini ditetapkan Bank Indonesia, dan mulai 1 Oktober 2026 tarifnya menjadi lebih ringan bagi banyak usaha.
Apa yang berubah pada 1 Oktober 2026
Dalam siaran pers No. 28/159/DKom tanggal 17 Agustus 2026, Bank Indonesia mengumumkan bahwa:
- MDR 0% dilanjutkan untuk usaha mikro (UMI) pada transaksi sampai Rp500.000;
- MDR 0% diperluas untuk seluruh kategori merchant pada transaksi sampai Rp100.000.
Gambaran lengkap
| Merchant | Nominal transaksi | MDR |
|---|---|---|
| Semua kategori | sampai Rp100.000 | 0% |
| Usaha mikro (UMI) | sampai Rp500.000 | 0% |
| Usaha mikro (UMI) | di atas Rp500.000 | 0,3% |
| Usaha kecil, menengah, besar (UKE, UME, UBE) | di atas Rp100.000 | 0,7% |
| Pendidikan | — | 0,6% |
| SPBU | — | 0,4% |
| Layanan pemerintah, program sosial | — | 0% |
Tarif di atas batas tersebut mengikuti kategori MDR Bank Indonesia yang berlaku sejak 15 Maret 2025.

Contoh perhitungan
- Kafe yang terdaftar sebagai usaha kecil menjual pesanan Rp85.000: MDR 0%.
- Kafe yang sama menjual pesanan Rp250.000: 0,7% × Rp250.000 = Rp1.750.
- Usaha mikro menjual pesanan Rp400.000: MDR 0%. Pesanan Rp1.000.000: 0,3% = Rp3.000.
Aturan penting
- MDR ditanggung merchant. Biaya ini tidak boleh dibebankan kepada pelanggan sebagai biaya tambahan.
- Kategori Anda (mikro, kecil, menengah, atau besar) ditentukan saat QRIS didaftarkan, berdasarkan skala usaha.
Artinya bagi usaha online
Sebagian besar pesanan sehari-hari bernilai kecil, sehingga kini banyak transaksi yang sama sekali tidak dikenai MDR. QRIS pun makin layak menjadi pilihan utama di checkout. Perlu diingat, payment gateway atau agregator bisa mengenakan biaya layanannya sendiri di luar aturan jaringan; selalu cek harga penyedia Anda. Tarif PAYWISE ada di halaman harga, dan Mengenal harga PAYWISE menjelaskan apa saja yang ditagih.
Sumber: Siaran Pers Bank Indonesia No. 28/159/DKom (17 Agustus 2026) dan publikasi Bank Indonesia "MDR QRIS bagi Merchant".

