Bolehkah merchant menambah biaya QRIS ke pembeli? Ini aturan Bank Indonesia
Bank Indonesia kembali menegaskan pada Oktober 2026 bahwa MDR QRIS ditanggung merchant. Apa yang termasuk biaya tambahan, sanksinya bagi merchant, dan cara menetapkan harga yang benar.
Terbit 17 Oktober 2026 2 menit baca
Sebagian toko menambahkan "biaya QRIS" kecil saat pembeli membayar dengan kode QR. Pada Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan: hal ini tidak boleh. Biaya QRIS, yang disebut MDR (Merchant Discount Rate), adalah biaya merchant, bukan biaya pembeli.

Apa kata Bank Indonesia
Pada 1 Oktober 2026, setelah ada laporan sebuah SPBU di Palembang menarik tambahan sekitar Rp750 untuk pembayaran QRIS Rp100.000, Kantor Perwakilan BI Sumatera Selatan menyatakan bahwa merchant dilarang mengalihkan biaya MDR kepada konsumen. Pembeli membayar harga normal, tanpa biaya tambahan karena memakai QRIS.
Aturannya ada di PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Aturan ini melarang merchant membebankan biaya dari PJP kepada pembeli, dan mewajibkan PJP memastikan merchant-nya patuh.
Yang termasuk biaya tambahan
- Tulisan "+ biaya QRIS" atau "biaya admin QRIS" di struk atau tagihan.
- Harga lebih mahal khusus untuk pembeli yang membayar dengan QRIS.
- Meminta pembeli "tambah Rp1.000" saat scan.
Memakai satu harga untuk semua metode pembayaran, dengan biaya Anda sudah dihitung di dalam harga itu, adalah hal biasa dan diperbolehkan.
Sanksi bagi merchant yang melanggar
Menurut BI, penyedia jasa pembayaran yang melayani merchant dapat:
- memberikan peringatan,
- meminta merchant menghentikan dan memperbaiki praktik tersebut,
- membatasi atau menghentikan kerja sama QRIS, sesuai perjanjian.
BI sendiri mengawasi para penyedia jasa pembayaran, baik lewat dokumen maupun pemeriksaan langsung, dan dapat memberi sanksi kepada penyedia yang tidak bertindak.
Cara pembeli mengadu
Pembeli yang dikenai biaya tambahan sebaiknya mengadu dulu ke penyedia jasa pembayaran atau bank pemilik kode QRIS tersebut. Jika tidak selesai, pengaduan bisa diteruskan ke Bank Indonesia.
Kabar baiknya: banyak transaksi kini MDR 0%
Sejak 1 Oktober 2026, pembayaran QRIS sampai Rp100.000 dikenai MDR 0% untuk semua kategori merchant, dan usaha mikro tetap 0% sampai Rp500.000. Untuk sebagian besar pesanan sehari-hari, tidak ada MDR yang perlu "dibebankan". Baca biaya MDR QRIS mulai 1 Oktober 2026 dan biaya QRIS untuk penjual kecil, dengan contoh nyata.
Artinya bagi toko online
- Tampilkan satu harga di checkout, apa pun metode bayar yang dipilih pembeli.
- Jika margin tipis, sesuaikan harga normal Anda, bukan harga khusus QRIS.
- Payment gateway bisa mengenakan biaya layanannya sendiri di luar aturan jaringan. Biaya itu juga ditanggung merchant. Cek cara kerja biaya PAYWISE.
Sumber: FigurNews, 1 Okt 2026, Bank Indonesia: MDR QRIS bagi merchant. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

